Langsung ke konten utama

Lelaki Madura dalam Kacamata Budaya dan Carok

 


Oleh: Khoir

Dari Sabang sanpai Merauke luas Indonesia mencapai 1,91 juta km dan dapat kita temukan 17.504 pulau, 1.340 suku, 267 juta penduduk dengan 6 agama yang telah di akui di dalamnya. Banyak keragaman yang dapat kita temukan, khususnya dari konteks jender dan maskulinitas yang melekat dalam ciri khas individu maupun kelompok dalam masyarakatnya.

Antara jender dan maskulinitas berupa dua hal yang sangat berkaitan. Jender pertama kali diperkenalkan oleh Ann Okley (1972) dia mengatakan bahwa yang mengartikan jender sebagai konsrtuksi sosial atau atribut yang dikenakan pada manusia yang dibangun oleh kebudayaan. Jender adalah suatu hal yang dinisbatkan pada seorang perempuan untuk sama-sama mendapatkan kesetaraan dalam haknya diranah sosial khususnya, serta bagaimana tetap mendapatkan hak-haknya sebagai manusia agar terus mampu berperan, bertahan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, sosial, hukum, ekonumi, budaya. Serta bagaimana kesamaan dalam kontes merasakan, memiliki dan menikmati hasil pembangunan yang ada di negri ini yang terwujud suatu keadilan bagi laki-laki dan perempuan. Karena perbedaan biologis tidak bisa dijadikan suatu objek diskriminasi dalam kehidupan.

Dalam konteks laki-laki disebut sebagai maskulinitas, Kamla Bashin (2004) mengatakan bahwa hal itu adalah divinisi sosial yang diberikan oleh masyarakat terhadap laki-laki, seorang laki-laki harus berpenamilan, berperilaku serta menetapkan sikap dan kualitas sebagaimana seorang laki-laki yang sudah dikonstruk dan disepakati dalam budaya mereka.

 Kali ini penulis akan lebih fokus pada maskulinitas dalam konteks budaya Madura seperti halnya carok.  Pengertian carok memang masih banyak perdebatan namun penulis sepakat dengan pengertian yang di sampaikan oleh A. Latif Wiata yang menjelaskan bahwa, carok merupakan tindakan atau suatu upaya membunuh menggunakan senjata tajam, umumnya celurit yang dilakukan oleh para laki-laki terhadap laki-laki lain yang telah dianggap melakukan pelecehan terhadap harga diri terutama pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan perselingkuhan (gangguan terhadap istri), pencemaran nama baik (gangguan terhadap kehormatan), dan terakhir pembunuhan (tindakan balas dendam atas kematian kerabat dekatny). Semua tindakan ini termasuk pada tindakan terhadap kehormatan dan harga diri.

Dalam tindakan ini bukan semata-mata tanpa alasan, akan tetapi ada hal yang sangat krusial dan juga menyangkut harkat dan martabat menurut mereka. Tidak hanya harta, nyawa juga kerap kali menjadi pertaruhannya, Carok identik denga seorang laki-laki walaupun terkadang ada seorang perempuan ikut dalam tragedi ini. Kebayakan hal ini terjadi dan dilakukan oleh para laki-laki karena menurut mereka laki-laki apa lagi seorang suami memeliki tanggung jawab untuk menjaga harta, tahta dan kehormatan istri. Sesuai falsafahnya “binih bental pateh” (istri adalah suatuhal yang harus diperjuangkan sampai mati) atau dengan falsafah yang lebih laten lebbi bakus pote tolang etembeng pote matah (lebih baik mati dari pada menanggung malu) semua ini lebih dinisbatkan kepada seorang laki.

Dalam kontek budaya dan carok pada masyarakat Madura. Maskulinitas identik dengan seorang laki-laki, begitupun carok juga edintik denga laki-laki. Maskulinitas dan Carok adalah suatu yang sangat berkaitan seperti gula dan manisnisnya yang tak bisa dipisahkan, laki-laki harus memiliki fisik yang kuat, tidak boleh cenging dan pemberani.

Saat ada problem yang bersinggungan dengan harga diri kabanyakan dari mereka mengakhiri konflik itu dengan carok, dan sebagai lelaki Madura haram hukumnya menyimpang dari cara itu atau jalan kekeluargaan bukan lagi solusi. Lagi-lagi semua itu bermula dari doktrin masyarakat yang sudah lumrah menganggap carok sebagai jalan yang terbaik. Baginya maskilinitas bukan hanya saja harus kuat, kekar dan berperewakan laki-laki, tertapi belum disebut peria jantan jika mereka tidak menyelesaikan masalah seperti diatas dengan carok. Menurut Kamla Bashin (2004) yang mengatakan maskulinitas adalah divinisi sosial yang diberikan oleh masyarakat terhadap seorang laki-laki, seorang laki-laki harus berpenamilan, berperilaku serta menetapkan sikap dan kualitas sebagaimana seorang peria yang berani.

Sedangkan yang menjadi pemicu sejauh ini berupa perselinguhan atau si istri main ranjang dengan peria lain, hal ini yang kerap tiada obat hingga detik ini dalam penyelesaiannaya, kecuali dengan carok. Namun lagi-lagi hal ini ditopang oleh SDM yang masih rendah, seakan permasalahan akan selesai hanya dengan cara yang telah mereka adop dari nenek moyang mereka, padahal masih banyak cara-cara lain yang lebih indah dan manusiawi, baik dimata hukum dan negara. Namun memang cukup sulit untuk meredam semua itu wakalau pada dasarnya budaya tidak boleh lepas dari nilai-nilai agama, karena seharusnya budaya menjad representasi dari nilai-nilai agama yang membawa nilai kedamayan, kenyamanan dan rahatan lilalamin.

Maka ada dua versi maskulinitas dalam macamata Madura pertama dalam tatanan sosial dia akan dianggap sebagai lelaki jika ia berpenampilan selayaknya seorang peria, berpeci, bersarung dan berjenis kelamin laki-laki seperi pada umumnya. Kedua dalam ranah penyelesaian konflik ia akan dianggap sebgai lelaki yang Jantan jika ia mau menyelesaikan permasalahan itu dengan carok terlepas nanti menang atau mati, terlebih dalam konflik perselingkuhan (harga diri). Seperti halnya kebiasaan atau pun budaya yang berkembang dilingkungan itu. Yang seharusnya menyelesaikannya dengan arbitrasi yang baik malah dengan cara koersi yang sudah menjadi kebiasaan dan dibenarkan oleh merekas.

                                                                Daftar Pustaka.

A. Latif Wiata, Carok, Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura. Yogyakarta: LKIS, 2006.

Abdurrahman Wahid, Pergulatan Negara, Agama dan Kebudayaan, Jakarta: Desantara, 2001.

DataboksJumlah Penduduk Indonesia 2019, Databoks aboks.katadata.co.id. 19 november 2019.  

Huub de Jonge, Madura dalam empat zaman: Pedagang, perkembangan ekonomi, dan islam. PT Gramedia Jakarta 1989.

http://www.dakwahsunnah.mywapblog.com

http://www.suaramedia.com

http://www.wordpress.com

 

 

 

 


Komentar