Oleh: Khoir
Dari
Sabang sanpai Merauke luas Indonesia mencapai 1,91 juta km dan dapat kita
temukan 17.504 pulau, 1.340 suku, 267 juta penduduk dengan 6 agama yang telah
di akui di dalamnya. Banyak keragaman yang dapat kita temukan, khususnya dari
konteks jender dan maskulinitas yang melekat dalam ciri khas individu maupun
kelompok dalam masyarakatnya.
Antara
jender dan maskulinitas berupa dua hal yang sangat berkaitan. Jender pertama
kali diperkenalkan oleh Ann Okley (1972) dia mengatakan bahwa yang mengartikan
jender sebagai konsrtuksi sosial atau atribut yang dikenakan pada manusia yang
dibangun oleh kebudayaan. Jender adalah suatu hal yang dinisbatkan pada seorang
perempuan untuk sama-sama mendapatkan kesetaraan dalam haknya diranah sosial
khususnya, serta bagaimana tetap mendapatkan hak-haknya sebagai manusia agar
terus mampu berperan, bertahan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik,
sosial, hukum, ekonumi, budaya. Serta bagaimana kesamaan dalam kontes
merasakan, memiliki dan menikmati hasil pembangunan yang ada di negri ini yang
terwujud suatu keadilan bagi laki-laki dan perempuan. Karena perbedaan biologis
tidak bisa dijadikan suatu objek diskriminasi dalam kehidupan.
Dalam
konteks laki-laki disebut sebagai maskulinitas, Kamla Bashin (2004) mengatakan
bahwa hal itu adalah divinisi sosial yang diberikan oleh masyarakat terhadap
laki-laki, seorang laki-laki harus berpenamilan, berperilaku serta menetapkan
sikap dan kualitas sebagaimana seorang laki-laki yang sudah dikonstruk dan
disepakati dalam budaya mereka.
Kali ini penulis akan lebih fokus pada
maskulinitas dalam konteks budaya Madura seperti halnya carok. Pengertian carok memang masih banyak
perdebatan namun penulis sepakat dengan pengertian yang di sampaikan oleh A.
Latif Wiata yang menjelaskan bahwa, carok merupakan tindakan atau suatu
upaya membunuh menggunakan senjata tajam, umumnya celurit yang dilakukan oleh
para laki-laki terhadap laki-laki lain yang telah dianggap melakukan pelecehan
terhadap harga diri terutama pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan
perselingkuhan (gangguan terhadap istri), pencemaran nama baik (gangguan terhadap
kehormatan), dan terakhir pembunuhan (tindakan balas dendam atas kematian
kerabat dekatny). Semua tindakan ini termasuk pada tindakan terhadap kehormatan
dan harga diri.
Dalam
tindakan ini bukan semata-mata tanpa alasan, akan tetapi ada hal yang sangat
krusial dan juga menyangkut harkat dan martabat menurut mereka. Tidak hanya
harta, nyawa juga kerap kali menjadi pertaruhannya, Carok identik denga seorang
laki-laki walaupun terkadang ada seorang perempuan ikut dalam tragedi ini. Kebayakan
hal ini terjadi dan dilakukan oleh para laki-laki karena menurut mereka
laki-laki apa lagi seorang suami memeliki tanggung jawab untuk menjaga harta,
tahta dan kehormatan istri. Sesuai falsafahnya “binih bental pateh” (istri
adalah suatuhal yang harus diperjuangkan sampai mati) atau dengan falsafah yang
lebih laten lebbi bakus pote tolang etembeng pote matah (lebih baik mati
dari pada menanggung malu) semua ini lebih dinisbatkan kepada seorang laki.
Dalam
kontek budaya dan carok pada masyarakat Madura. Maskulinitas identik dengan
seorang laki-laki, begitupun carok juga edintik denga laki-laki. Maskulinitas
dan Carok adalah suatu yang sangat berkaitan seperti gula dan manisnisnya yang
tak bisa dipisahkan, laki-laki harus memiliki fisik yang kuat, tidak boleh
cenging dan pemberani.
Saat
ada problem yang bersinggungan dengan harga diri kabanyakan dari mereka
mengakhiri konflik itu dengan carok, dan sebagai lelaki Madura haram hukumnya
menyimpang dari cara itu atau jalan kekeluargaan bukan lagi solusi. Lagi-lagi
semua itu bermula dari doktrin masyarakat yang sudah lumrah menganggap carok
sebagai jalan yang terbaik. Baginya maskilinitas bukan hanya saja harus kuat, kekar
dan berperewakan laki-laki, tertapi belum disebut peria jantan jika mereka
tidak menyelesaikan masalah seperti diatas dengan carok. Menurut Kamla Bashin
(2004) yang mengatakan maskulinitas adalah divinisi sosial yang diberikan oleh
masyarakat terhadap seorang laki-laki, seorang laki-laki harus berpenamilan,
berperilaku serta menetapkan sikap dan kualitas sebagaimana seorang peria yang
berani.
Sedangkan
yang menjadi pemicu sejauh ini berupa perselinguhan atau si istri main ranjang
dengan peria lain, hal ini yang kerap tiada obat hingga detik ini dalam
penyelesaiannaya, kecuali dengan carok. Namun lagi-lagi hal ini ditopang oleh
SDM yang masih rendah, seakan permasalahan akan selesai hanya dengan cara yang
telah mereka adop dari nenek moyang mereka, padahal masih banyak cara-cara lain
yang lebih indah dan manusiawi, baik dimata hukum dan negara. Namun memang
cukup sulit untuk meredam semua itu wakalau pada dasarnya budaya tidak boleh
lepas dari nilai-nilai agama, karena seharusnya budaya menjad representasi dari
nilai-nilai agama yang membawa nilai kedamayan, kenyamanan dan rahatan
lilalamin.
Maka
ada dua versi maskulinitas dalam macamata Madura pertama dalam tatanan
sosial dia akan dianggap sebagai lelaki jika ia berpenampilan selayaknya
seorang peria, berpeci, bersarung dan berjenis kelamin laki-laki seperi pada
umumnya. Kedua dalam ranah penyelesaian konflik ia akan dianggap sebgai
lelaki yang Jantan jika ia mau menyelesaikan permasalahan itu dengan carok
terlepas nanti menang atau mati, terlebih dalam konflik perselingkuhan (harga
diri). Seperti halnya kebiasaan atau pun budaya yang berkembang dilingkungan
itu. Yang seharusnya menyelesaikannya dengan arbitrasi yang baik malah dengan
cara koersi yang sudah menjadi kebiasaan dan dibenarkan oleh merekas.
Daftar
Pustaka.
A.
Latif Wiata, Carok, Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura. Yogyakarta:
LKIS, 2006.
Abdurrahman
Wahid, Pergulatan Negara, Agama dan Kebudayaan, Jakarta: Desantara, 2001.
DataboksJumlah
Penduduk Indonesia 2019, Databoks aboks.katadata.co.id. 19 november 2019.
Huub
de Jonge, Madura dalam empat zaman: Pedagang, perkembangan ekonomi, dan islam.
PT Gramedia Jakarta 1989.
http://www.dakwahsunnah.mywapblog.com

Komentar
Posting Komentar