Langsung ke konten utama

PEMAKNAAN AL-QUR'AN DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT


Oleh : Khoir 
Al Qur’an merupakan kitab suci umat islam yang diturunkan Allah Swt kepada Muhammad Saw sebagai utusannya. Fungsi Al Qur’an sebagai I’jaz atau mukjizat bagi Nabi Muhammad Saw dalam berdakwah mengajarkan islam kepada kaumnya. Al Quran berisikan ayat-ayat berbahasa arab yang mengandung nilai sastra yang tinggi. Sehingga Al Qur’an pada masa diturunkannya menjadi sesuatu yang dapat melemahkan kepiawaian dan kecerdasan penyair-penyair quraisy yang menentang nabi Saw saat itu.

Dalam satu ayat Al Qur’an terdapat bantahan dan tantangan terhadap kaum kafir Quraisy untuk membuat ayat semisal ayat Al Qur’an , dan tantangan itu tidak ada yang mampu menyelesaikannya. Dengan segenap keindahannya itu Al Qur’an ternilai sangat sakral dan terjaga sampai saat ini.

Al Qur’an shalih likulli zaman wa makan, makna ini menunjukkan eksistensi Al Qur’an selalu sesuai dengan perkembangan waktu dan tempat. Al Qur’an dengan bahasa arabnya yang tidak dikenali sebelumnya oleh bangsa selain Arab tentunya memiliki tantangan besar untuk bisa diterima dan dipahami.

Melalui Nabi Saw dan sahabat serta pendakwah lainnya islam bisa disebarluaskan dan sekarang mempati salah satu tiga terbesar agama dengan jumlah pemeluk terbanyak di dunia. Sumber hukum islam tidak hanya Al Qur,an, tetapi juga terdapat Hadis sebagai pelengkapnya yang nantinya lahir juga sumber lain yakni ijtihad ulama’. Hadis selain sebagai pelengkap, juga menjadi penentu hukum yang belum ada dalam Al Qur’an.

Al Qur’an sebagai kitab suci yang sakral inilah yang bisa merubah pola sikap dan struktur masyarakat. Menurutb seorang pakar Ahmad Syafii Maarif mengatakan Al Qur’an itu selain berisikan hal-hal yang bersifat metafisik juga berisi nilai praktis untuk memecahkan problematika keseharian. Hal-hal praktis itu seperti ekonomi, pilitik, sosial, dan lain sebagainya. Disinilah Al Qur’an dimaknai oleh masyarakat sebagai pedoman hidup.

Tentunya selaras dengan tujuan Al Qur’an diturunkan yakni sebagai huda (petunjuk) dalam kehidupan. Al Qur’an diibaratkan sebagai undang-undang hukum yang diagungkan, sedangkan Hadis dan sumber hukum lainnya menjadi Bayan atau penjelas dari undang-undang tersebut. Dalam mengambil hukum untuk digunakan sebagai petunjuk hidup tentunya membutuhkan diskursus keilmuan tersendiri dalam memahaminya seperti ilmu tafsir.

Dalam kehidupan bermasyarakat tidak semua memfokuskan diri mempelajari keilmuan tafsir dan menjadi tokoh agama. Oleh karenanya dalam struktur sosial masyarakat selalu ada satu tokoh sentral yang dijadikan sumber hujjah dalam setiap fatwanya karena dianggap menguasai ilmu agama termasuk memahami Al Qur’an dan hadist.

Selanjutnya mengenai masyarakat dalam memposisikan agama dalam kehidupan sosial mereka. Masyarakat sendiri memiliki karakteristik yang berbeda-beda, mudahnya masyarakat terdapat corak yang tradisonalis dan corak modernis. Pembagian ini tidak sepenuhnya tepat, tetapi untuk memudahkan saja dua kutub corak perbedaan ini bisa dipahami secara mudah. Dalam masyarakat tradisional cenderung lebih banyak menyentuh agama dari sisi metafisik atau non rasional. Hal itu bisa kita lihat bagaimana peran tokoh agama dalam masyarakat yang tergolong tradisional masih berafiliasi dengan hal-hal yang ghaib. Bahkan standarisasi keilmuan seorang tokoh agama yang dianggap mampu memahami Al Qur’an pun dilihat dari sisi supranaturalnya juga.

Kita akan banyak melihat seperti kiyai-kiyai di desa, atau para kiyai pesantren salaaf yang masih kental dengan budaya demikian. Mereka cenderung banyak berdakwah dengan sentuhan budaya dan hal-hal yang berbau metafisika. Semisal, kehidupan desa masih kental dengan budaya suwuk atau pengobatan yang mengandalkan doa-doa dan mantra melalui media air mupun ramuan tertentu, masyarakat akan mengandalkan tokoh agama atau kiyai yang mereka sentralkan untu membacakan do’a tersebut. Bahkan mereka meminta untuk dibacakan Al Qur’an dan doa tertentu untuk ditiupkan ke air untuk mereka minum agar hajatnya terkabul. Disinilah gambaran jelasnya bagaimana Al Qur’an tidak hanya sebagai kitab suci yang berisikan petunjuk-petunjuk kehidupan, tetapi jauh daripada itu kehidupan sosial masyarakat tradisional sangat mensakralkan ayat-ayat Al Qur’an sampai dijadikan sebuah mantra yang berbau supranatural. Tidak hanya itu, masyarakat tradisionalis juga tidak menyentuh wilayah keilmuan tentang Al Qur’an, karena mereka masih mempercayakan segala hujjahnya kepada seorang kiyai yang ditokohkan.

Fenomena riil lainnya yang terjadi dimasyarakat mengenai Living Qur’an tergambar dalam pengamalan mujahadah disalah satu Pondok Pesantren  tradisional di Yogyakarta yang memaknai ayat-ayat Al Qur’an sebagai suatu kesakralan dalam do’a-do’a. Mujahadah itu sendiri merupakan suatu cara atau media untuk mendekatkan diri kepada Tuhan dengan cara berdzikir yang diambil dari potongan ayat-ayat Al Qur’an, dalam masyarakat sendiri Mujahadah diyakini mampu memberikan ketenangan dalam menjalani hidup, serta dapat mengabulkan keinginan yang diharapkan. Selain pembacan ayat-ayat Al-Qur’an ada pula aspek-aspek yang dapat dikatakan mistik, misalnya penyediaan air putih oleh pengamal Mujahadah dimana usai dibacakan do’a-do’a diyakini mampu menjadi obat bagi diri sendiri maupun keluarga yang sedang menghadapi masalah hidup seperti gangguan kesehatan maupun gangguan jiwa.

Bagaimana dengan masyarakat modern?. Masyarakat modern atau Masyarakat Madani cenderung melihat Al Qur’an sebagai instrumen penting yang harus ditelaaah terus menerus dan relevansinya dengan zaman. Disinilah struktur sosial sangat kompleks, dimana peran seorang tokoh agama diuji kredibilitas keilmuannya dengan standarisasi-standarisasi tertentu.

Masyarakat modern juga memaknai Al Qur’an tidak hanya sebagai teks saja, tetapi juga kepada ranah eksistensi gaya hidup. Bisa kita lihat banyaknya term tentang Masyarakat Qur’ani, One day one juz, gerakan menghafal, Pelatihan Murattal dan Tilawah, serta masih banyak lagi lainnya.  Mungkin perbedaan yang kentara juga pada ranah hadis, Jika sebelumnya pada masyarakat tradisional Hadis tidak begitu sering dibicarakan, karena mereka menyerahkan sepenuhnya kepada hujjah seorang Kiyai yang dirasa lebih layak dan paham betul tentang keilmuannya, maka pada peradaban modern Hadis juga menjadi sebuah studi keilmuan dan tidak jauh berbeda dengan Al Qur’an. Bahkan corak berpikir masyarakat modern yang berbau akademis melahirkan banyak wacana dunia tafsir agama yang mewarnai kehidupan.

Mereka cenderung banyak menyentuh ranah pendekatan keritik, seperti yang ditulis Mun’im Sirry dalam bukunya “Kontroversi Islam Awal Antara Madzhab Tradisionalis dan Madzhab Revisionis” menyebutkan bahwa lahirnya pemikiran baru terhadap islam melalui pendekatan studi Qur’an secara historis dilakukan oleh sarjanawan barat melalui beragam pendekatan kritik. jadi bisa dipahami, bahwa masyarakat modern memandang Al Qur’an dan Hadist selain sebagai instrumen penting agama juga merupakan ladang keilmuan yang harus ditelaah terus-menerus bahkan diangkat menjadi terma gaya hidup. Tidak hanya itu, Al Quran dalam tatanan masyarakat modern juga menjadi ajang studi keilmuan, bahkan sampai menyentuh pada golongan lintas keimanan seperti halnya para sarjanawan serta akademisi.



Muhammad Luthfi. Membumikan Al Qur’an Peluang dan Tantangan. Jurnal Al Qalam Vol 20. 20013.

Mun’im Sirry. Kontroversi Islam Awal. Mizan Media Utama Bandung. 2013. 


Komentar