Dalam satu ayat
Al Qur’an terdapat bantahan dan tantangan terhadap kaum kafir Quraisy untuk
membuat ayat semisal ayat Al Qur’an , dan tantangan itu tidak ada yang mampu
menyelesaikannya. Dengan segenap keindahannya itu Al Qur’an ternilai sangat
sakral dan terjaga sampai saat ini.
Al Qur’an shalih likulli zaman wa makan,
makna ini menunjukkan eksistensi Al Qur’an selalu sesuai dengan perkembangan
waktu dan tempat. Al Qur’an dengan bahasa arabnya yang tidak dikenali
sebelumnya oleh bangsa selain Arab tentunya memiliki tantangan besar untuk bisa
diterima dan dipahami.
Melalui Nabi Saw
dan sahabat serta pendakwah lainnya islam bisa disebarluaskan dan sekarang
mempati salah satu tiga terbesar agama dengan jumlah pemeluk terbanyak di
dunia. Sumber hukum islam tidak hanya Al Qur,an, tetapi juga terdapat Hadis
sebagai pelengkapnya yang nantinya lahir juga sumber lain yakni ijtihad ulama’.
Hadis selain sebagai pelengkap, juga menjadi penentu hukum yang belum ada dalam
Al Qur’an.
Al Qur’an
sebagai kitab suci yang sakral inilah yang bisa merubah pola sikap dan struktur
masyarakat. Menurutb seorang pakar Ahmad Syafii Maarif mengatakan Al Qur’an itu
selain berisikan hal-hal yang bersifat metafisik juga berisi nilai praktis
untuk memecahkan problematika keseharian. Hal-hal praktis itu seperti ekonomi, pilitik, sosial, dan lain sebagainya.
Disinilah Al Qur’an dimaknai oleh masyarakat sebagai pedoman hidup.
Tentunya selaras
dengan tujuan Al Qur’an diturunkan yakni sebagai huda (petunjuk) dalam kehidupan. Al Qur’an diibaratkan sebagai
undang-undang hukum yang diagungkan, sedangkan Hadis dan sumber hukum lainnya
menjadi Bayan atau penjelas dari
undang-undang tersebut. Dalam mengambil hukum untuk digunakan sebagai petunjuk
hidup tentunya membutuhkan diskursus keilmuan tersendiri dalam memahaminya
seperti ilmu tafsir.
Dalam kehidupan
bermasyarakat tidak semua memfokuskan diri mempelajari keilmuan tafsir dan
menjadi tokoh agama. Oleh karenanya dalam struktur sosial masyarakat selalu ada
satu tokoh sentral yang dijadikan sumber hujjah dalam setiap fatwanya karena
dianggap menguasai ilmu agama termasuk memahami Al Qur’an dan hadist.
Selanjutnya
mengenai masyarakat dalam memposisikan agama dalam kehidupan sosial mereka.
Masyarakat sendiri memiliki karakteristik yang berbeda-beda, mudahnya
masyarakat terdapat corak yang tradisonalis dan corak modernis. Pembagian ini
tidak sepenuhnya tepat, tetapi untuk memudahkan saja dua kutub corak perbedaan
ini bisa dipahami secara mudah. Dalam masyarakat tradisional cenderung lebih
banyak menyentuh agama dari sisi metafisik atau non rasional. Hal itu bisa kita
lihat bagaimana peran tokoh agama dalam masyarakat yang tergolong tradisional
masih berafiliasi dengan hal-hal yang ghaib. Bahkan standarisasi keilmuan
seorang tokoh agama yang dianggap mampu memahami Al Qur’an pun dilihat dari
sisi supranaturalnya juga.
Kita
akan banyak melihat seperti kiyai-kiyai di desa, atau para kiyai pesantren
salaaf yang masih kental dengan budaya demikian. Mereka cenderung banyak
berdakwah dengan sentuhan budaya dan hal-hal yang berbau metafisika. Semisal,
kehidupan desa masih kental dengan budaya suwuk
atau pengobatan yang mengandalkan doa-doa dan mantra melalui media air mupun
ramuan tertentu, masyarakat akan mengandalkan tokoh agama atau kiyai yang mereka
sentralkan untu membacakan do’a tersebut. Bahkan mereka meminta untuk dibacakan
Al Qur’an dan doa tertentu untuk ditiupkan ke air untuk mereka minum agar
hajatnya terkabul. Disinilah gambaran jelasnya bagaimana Al Qur’an tidak hanya
sebagai kitab suci yang berisikan petunjuk-petunjuk kehidupan, tetapi jauh
daripada itu kehidupan sosial masyarakat tradisional sangat mensakralkan
ayat-ayat Al Qur’an sampai dijadikan sebuah mantra yang berbau supranatural.
Tidak hanya itu, masyarakat tradisionalis juga tidak menyentuh wilayah keilmuan
tentang Al Qur’an, karena mereka masih mempercayakan segala hujjahnya kepada
seorang kiyai yang ditokohkan.
Fenomena riil
lainnya yang terjadi dimasyarakat mengenai Living Qur’an tergambar dalam
pengamalan mujahadah disalah satu Pondok Pesantren tradisional di Yogyakarta yang memaknai
ayat-ayat Al Qur’an sebagai suatu kesakralan dalam do’a-do’a. Mujahadah
itu sendiri merupakan suatu cara atau media untuk mendekatkan diri kepada Tuhan
dengan cara berdzikir yang diambil dari potongan ayat-ayat Al Qur’an, dalam
masyarakat sendiri Mujahadah diyakini mampu memberikan ketenangan dalam
menjalani hidup, serta dapat mengabulkan keinginan yang diharapkan. Selain
pembacan ayat-ayat Al-Qur’an ada pula aspek-aspek yang dapat dikatakan mistik,
misalnya penyediaan air putih oleh pengamal Mujahadah dimana usai
dibacakan do’a-do’a diyakini mampu menjadi obat bagi diri sendiri maupun
keluarga yang sedang menghadapi masalah hidup seperti gangguan kesehatan maupun
gangguan jiwa.
Bagaimana dengan masyarakat modern?. Masyarakat modern atau Masyarakat Madani cenderung melihat Al Qur’an sebagai instrumen penting yang harus ditelaaah terus menerus dan relevansinya dengan zaman. Disinilah struktur sosial sangat kompleks, dimana peran seorang tokoh agama diuji kredibilitas keilmuannya dengan standarisasi-standarisasi tertentu.
Masyarakat modern juga memaknai Al Qur’an tidak hanya sebagai teks saja, tetapi juga kepada ranah eksistensi gaya hidup. Bisa kita lihat banyaknya term tentang Masyarakat Qur’ani, One day one juz, gerakan menghafal, Pelatihan Murattal dan Tilawah, serta masih banyak lagi lainnya. Mungkin perbedaan yang kentara juga pada ranah hadis, Jika sebelumnya pada masyarakat tradisional Hadis tidak begitu sering dibicarakan, karena mereka menyerahkan sepenuhnya kepada hujjah seorang Kiyai yang dirasa lebih layak dan paham betul tentang keilmuannya, maka pada peradaban modern Hadis juga menjadi sebuah studi keilmuan dan tidak jauh berbeda dengan Al Qur’an. Bahkan corak berpikir masyarakat modern yang berbau akademis melahirkan banyak wacana dunia tafsir agama yang mewarnai kehidupan.
Mereka cenderung banyak menyentuh ranah pendekatan keritik,
seperti yang ditulis Mun’im Sirry dalam bukunya “Kontroversi Islam Awal Antara
Madzhab Tradisionalis dan Madzhab Revisionis” menyebutkan bahwa lahirnya
pemikiran baru terhadap islam melalui pendekatan studi Qur’an secara historis
dilakukan oleh sarjanawan barat melalui beragam pendekatan kritik. jadi bisa dipahami, bahwa masyarakat modern memandang Al Qur’an dan Hadist
selain sebagai instrumen penting agama juga merupakan ladang keilmuan yang
harus ditelaah terus-menerus bahkan diangkat menjadi terma gaya hidup. Tidak
hanya itu, Al Quran dalam tatanan masyarakat modern juga menjadi ajang studi
keilmuan, bahkan sampai menyentuh pada golongan lintas keimanan seperti halnya
para sarjanawan serta akademisi.
Muhammad Luthfi. Membumikan Al Qur’an Peluang dan Tantangan. Jurnal Al
Qalam Vol 20. 20013.
Mun’im Sirry. Kontroversi Islam Awal. Mizan Media Utama Bandung. 2013.
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar