Pemahaman tentang masyarakat sangat lah beragam, termasuk
dengan pemahaman akan symbol yang lahir dari buah interaksi di masyarakat.
Manusia sendiri merupakan makhluk sosial, dikatakan demikian, karena manusia
menciptakan norma dan aturan yang mana
manusia itu harus tunduk terhadap norma sosial ataupun aturan itu sendiri,
manusia ketika bertindak dengan keunikan akal nya melahirkan manusia yang
menginginkan penilaian dari orang lain, dan yang terakhir manusia dikatakan
makhluk sosial karena manusia selalu bergantung pada manusia lain sehingga ia
membutuhkan interaksi dengan orang lain. Atas
dasar manusia sebagai makhluk sosial ini lah akhirnya terbentuk istilah
masyarakat.
Banyak deskipsi tentang masyarakat yang dapat kita
temukan. Dalam bahasa Inggris masyarakat disebut dengan istilah society yang
berasal dari kata socius, yang berarti “kawan”.
Kata masyarakat sendiri
diambil dari bahasa Arab syaraka yang
berarti “ikut serta, berpartisipasi”. Menurut Koentjoroningrat masyarakat
adalah sekumpulan manusia yang saling berinteraksi. Menurut Phill Astrid
S.Susanto, masyarakat atau society merupakan manusia sebagai satuan sosial dan
suatu keteraturan yang ditemukan secara berulang-ulang. Sedangkan menurut
Danierius Sinaga masyarakat merupakan orang yang menempati suatu wilayah baik
langsung maupun tidak langsung saling berhubungan untuk saling memenuhi
kebutuhan.
Dari pengertian diatas,
dapat diambil kesimpulan bahwa masyarakat merupakan sekumpulan orang yang
saling berinteraksi dan berhubungan dalam satu wilayah demi terwujudnya
kebutuhan atau kepentingan masing-masing.
Untuk
bisa memenuhi kebutuhan hidup, selain dengan ber masyarakat manusia terlebih
dahulu harus melakukan interaksi dengan manusia lain. Namun sayang nya,
disamping bisa mewujudkan kebutuhan hidup, ada kalanya interaksi melahirkan disorganisasi
atau masalah sosial. Masalah sosial ini yang menjadi pengganggu keharmonisan
serta keutuhan di berbagai nilai dan kebutuhan dasar kehidupan sosial. Masalah
sosial bisa terjadi karena adanya perubahan-perubahan dalam masyarakat.
Perubahan sosial seperti yang kita ketahui adakalanya membawa dampak positif
dan juga negative. Perubahan sosial yang membawa masyarakat kearah yang lebih
baik memang harus dimiliki dan di lakukan oleh masyarakat. Namun sebaliknya,
jika perubahan tersebut ternyata mengarah kepada hal yang membawa dampak buruk,
maka perubahan tersebut harus lah di hindari. Simuh mengatakan bahwa perubahan
sosial yang bersifat negative timbul dari adanya ketidak seimbangan antara
unsur-unsur dari perubahan dengan kenyataan di masyarakat. Kelompok
interaksionis menyebutkan bahwa ada empat factor yang menjadi dasar awal dari
perubahan sosial yakni: politik, religious, sosial budaya, dan ekonomi. Ke empat
hal ini saling berkaitan satu sama lain sehingga terjadi situasi saling
mempengaruhi yang dinamis dan bisa mempengaruhi tingkah laku manusia.
Perubahan tingkah laku
manusia ini lah yang kemudian melahirkan perubahan-perubahan yang adakalanya
tidak seimbang dalam kebudayaan sehingga muncul lah kecacatan di masyarakat
atau yang kita kenal dengan patologi sosial.
Patologi sosial merupakan suatu penyakit dalam
masyarakat. Penyakit masyarakat ini lahir dari segala bentuk tingkah laku yang
dianggap tidak sesuai dan melanggar norma, aturan, hukum, adat istiadat, serta
agama. Suatu tindakan bisa di sebut sebagai penyakit dalam masyarakat ketika
suatu tindakan tersebut merugikan public.
Secara etimologis,
patologi berasal dari kata pathos, yaitu
penderitaan atau penyakit, sedangkan logos
berarti ilmu. Jadi, patologi berarti ilmu yang mempelajari tentang
penyakit. Sementara itu, sosial merupakan tempat atau wadah bagi manusia untuk
bisa hidup, bergaul dengan manusia lainnya dan saling berinteraksi atau
berhubungan timbal balik.
Sementara secara terminologis,
terdapat beragam variasi yang mendefiniskan patologi sosial. Keragaman
pemahaman ini lahir dari penyebab patologi sendiri yang lahir dari suatu masyarakat yang berbeda di setiap daerah
dan dalam tempo yang berbeda juga. Selain itu, keragaman pemahaman ini juga
lahir karena lembaga atau institusi yang memformulasikannya tidak sama
dikarenakan perbedaan latar belakang, maupun dikarenakan perbedaan pemahaman. Berikut
beberapa pemahaman tentang patologi sosial yang lahir dari para ahli.
Pertama,
patologi
menurut Hindun al-Mayzar, definisi dari patologi sosial adalah Penyakit
masyarakat atau penyimpangan yang terjadi akibat tidak ditaatinya hukum yang
lurus yang telah ditetapkan sebagai pengatur dalam penataan (kehidupan)
masyarakat.
Kedua,
patologi
menurut Merriem , patologi sosial
atau penyakit sosial berati sebuah studi atau kajian tentang masalah sosial.
Ketiga,
patologi
menurut Kartini Kartono, penyakit masyarakat diartikan sebagai tingkah laku
yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas local, moral dan hak milik,
solidaritas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, dan hukum formal yang
berlaku dalam sebuah Negara.
Pada dasar nya patologi sosial hadir dipengaruhi oleh
beberapa factor sebagai berikut :
a.
Factor
Keluarga
Keluarga
merupaka institusi pertama dalam perkembangan serta pertumbuhan seorang anak,
ketika anak mendapatkan fungsi afeksi dan mendapatkan arahan yang baik dari
orang tua, sang anak akan cenderung berperilaku dengan baik. Sebaliknya, jika
sang anak tidak mendapat perhatian juga kasih sayang dari orang tua seperti
contoh dengan situasi yang dialami pada anak broken home, anak tersebut cenderung tidak bisa mengatur dirinya
untuk tetap berada dalam situasi yang baik. Disamping fungsi pengawasan dan
fungsi afeksi, factor ekonomi dalam keluarga pun biasanya mempengaruhi
pertumbuhan anak. Oleh karena itu, orang tua disini merupakan unsur terpenting
yang harus ada dalam pertumbuhan seorang anak agar anak tersebut tidak
terjerumus kedalam hal yang menyebabkan patologi sosial.
b.
Faktor
Lingkungan
Lingkungan
merupakan unsur kedua terpenting dalam pertumbuhan dan perkembangan seseorang.
Biasanya lingkungan ini lah yang kerap memunculkan banyak dampak yang
menjadikan anak berperilaku menyimpang hingga menghadirkan patologi sosial.
Dalam
suatu lingkungan sosial jika norma atau aturan yang ada tidak di tegak kan
dengan baik maka akan mengundang munculnya penyakit dalam masyarakat.
c.
Faktor
Pendidikan
Pendidikan
merupakan modal utama yang bisa menjadi petunjuk bagi seseorang bertingkah
laku. Dengan ilmu pengetahuan seseorang bisa mengetahui mana yang baik dan mana
yang buruk, mengetahui mana yang harus dilakukan dan mana yang harus
ditinggalkan sehingga bisa menghindari situasi buruk yang bisa membuatnya
terjebak dalam masalah sosial.
Patologi
lahir dari keserakahan manusia yang selalu ingin terpenuhi kebutuhan hidup nya,
sampai pada suatu kondisi dimana terjadi revolusi industry, semua tenaga
manusia digantikan oleh mesin, yang mana hal ini mengakibatkan maraknya
pemutusan hubungan kerja di kalangan masyarakat. Dengan adanya pemutusan kerja
ini, membuat jumlah pengangguran di kota semakin besar. Alhasil ketika
kebutuhan seorang individu meningkat sementara penghasilan berkurang
menyebabkan adanya tindakan-tindakan yang mengarah pada permasalahan sosial
yang terjadi di kalangan masyarakat tersebut.
Patologi sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat
sangatlah beragam. Ada tiga penyakit sosial yang besar dampak negative nya
yaitu : (1) kemiskinan, (2) ketidaktahuan, (3) keterbelakngan peradaban.
Sementara menurut James
Lewis, penyakit sosial meliputi empat hal, yakni : (1) kecanduan heroin dan
alcohol, (2) melahirkan anak di luar nikah, (3) tindak kekerasan di sekolah,
(4) kemiskinan structural.
Sebagai contoh patologi
yang hadir ditengah masyarakat adalah maraknya kasus tukang parkir liar yang
kerap muncul di sejumlah tempat.
Fenomena Parkir Liar
Seperti yang sering kita rasakan bahwa transportasi
merupakan unsur terpenting dalam kehidupan saat ini. Dengan maraknya penggunaan
alat transportasi apalagi transportasi darat, memunculkan adanya kebutuhan akan
tempat parkir di berbagai tempat umum.
Parkir merupakan salah
satu komponen yang tidak dapat
terpisahkan dalam transportasi. Namun sayangnya, dengan maraknya alat
transportasi serta kebutuhan akan tempat parkir melahirkan suatu fenomena baru
yakni munculnya oknum pelanggar parkir.
Oknum pelanggar parkir merupakan kegiatan perparkiran di
sembarang tempat dan tanpa dasar hukum. Dengan adanya parkir liar ini, maka
terjadilah patologi sosial seperti kemacetan yang terjadi akibat dari muncul
nya tempat parkir di lahan-lahan yang tidak seharus nya dijadikan tempat parkir.
Selain menyebabkan kemacetan, para oknum parkir liar ini kerap melakukan tindak
kan yang tidak baik, semisal menaikan harga parkir secara tiba-tiba, atau pun
dengan para oknum parkir liar yang tidak memenuhi tugas sebagai seorang juru
parkir. Tugas yang harus dilakukan oleh juru parkir adalah sebagai berikut :
1.
Memberikan
pelayanan kepada semua kendaraan yang masuk dan keluar tempat parkir.
2.
Menyerahkan dan
atau menempelkan karcis pada kendaraan dan menerima pembayaran retribusi sesuai
tarip tertentu di dalamnya.
3.
Menjaga
ketertiban, keindahan, kebersihan, dan membantu keamanan terhadap kendaraan
yang di parkir.
4.
Apabila cuaca
panas, hendaknya juru parkir ini menyediakan sesuatu untuk melindungi kendaraan
dari terik sinar matahari.
5.
Mengeluarkan kendaraan
dengan aman dan rapih.
Sementara
itu, berdasarkan Pasal 1706 KUHP, pengelola tempat parkir sebagai penerima titipan
wajib menjaga dan mengembalikan barang-barang yang dititipkan. Dengan demikian,
hal apapun yang ada dan menempel pada alat transportasi saat dititipkan itu
merupakan kewajiban dari tukang parkir.
Namun
sayangnya, dengan adanya oknum parkir liar ini
mereka kerap kali hanya ingin mendapatkan imbalan tanpa melakukan tugas
serta tanggung jawab sebagai seorang juru parkir. Dalam hal ini yang sering
kali mendapat kerugian dari adanya oknum parkir liar ini yaitu orang-orang yang
menggunakan sepeda motor. Sebagai contoh, biasanya seseorang yang mengendari
sepeda motor ini akan meninggalkan helm nya di tempat parkir dan disimpan
menempel bersamaan dengan motor. Namun ketika motor ini di titipkan kepada para
oknum parkir liar, seorang juru parkir liar ini enggan untuk berganti rugi
ketika barang yang ada di motor dalam contoh ini helm hilang. Selain, fenomena
kehilangan barang yang tidak menjadi tanggung jawab para parkir liar, keadaan
kondisi kendaraan pun sudah tidak di hiraukan lagi oleh para oknum parkir liar.
Terkadang, banyak diantara pengendara yang mengeluhkan ketika selesai parkir
disuatu tempat mendapati kendaraan nya lecet akibat dari bergesekan dengan
kendaraan lain. Pergesekan ini terjadi karena terkadang para oknum parkir liar
ini menyediakan lahan yang sempit namun ingin dalam kapasitas yang banyak,
sehingga membiarkan kendaraan ini saling bergesekan. Yang paling unik dari
oknum parkir liar ini yaitu mereka yang terkadang hanya duduk saja di sembarang
tempat, sehingga para pengunjung suatu tempat tidak mengtahui kalau ternyata
tempat tersebut memiliki juru parkir. Lalu, ketika para pengendara akan keluar
dari tempat tersebut, tiba-tiba saja oknum parkir liar ini keluar tanpa
melakukan apa pun, hanya berdiri di belakang motor dan menyentuh nya lalu
meminta uang pada si pengendara tadi.
Pada saat ini,
penyalahgunaan parkir liar bukan hal yang asing lagi, karena parkir liar ini
kerap terjadi di berbgai daerah di Indonesia termasuk di Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Kajian
Pustaka
Dalam melakukan mini riset ini, peneliti telah melakukan
beberapa tinjauan terhadap literature terdahulu agar dapat diketahui perbedaan
serta pembaharuan yang dilakukan oleh peneliti serta sebagai bahan untuk
menambah literature peneliti dan mengembangkan penelitian yang sudah dilakukan
terdahulu.
Jurnal pertama yaitu jurnal yang ditulis oleh Alberta
Veronica Soge dalam jurnal ini mengambil tema Persepsi Masyarakat Tentang Keberadaan Juru Parkir Liar di Pasar Segiri
dan Samarinda Square Kecamatan Samarinda ULU. Dalam penelitiannya dikatakan
bahwa : 1. Masyarakat beranggapan bahwa juru parkir liar merupakan hal yang
negative. 2. Pengetahuan masyarakat yang kurang terhadap pengertian juru parkir
liar. 3. Ada dua pandangan dari masyarakat terhadap juru parkir liar, yakni
pandangan positive dan juga pandangan negative. Dalam jurnal ini juga disebutkan bahwa seseorang bisa berpandangan positive
maupun negative tergantung pada kepuasan individu saat melakukan parkir.
Penelitian selanjutnya yang dilakukan oleh Rahma
mahasiswa Fakultas Hukum Unniversitas Hasanuddin Makasar tahun 2015 dengan
judul skripsi Tinjauan Kriminologis Terhadap Keberadaan Juru Parkir Tidak Resmi
di Kota Makassar. Dalam penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa
factor-faktor yang mempengaruhi munculnya juru parkir tidak resmi di kota
Makassar yaitu: 1). Factor ekonomi 2). Factor lingkungan 3). Faktor Pendidikan
4). Faktor kurangnya lapangan pekerjaan. Dalam penelitian ini juga disebutkan upaya peranan penegak hukum dan pihak
terkait dalam menindak juru parkir tidak resmi di Kota Makassar yaitu: 1.
Melakukan patrol untuk pengecekan ketertiban parkir. 2. Memberikan peringatan
kepada juru parkir liar. 3.Mengajak untuk menjadi juru parkir resmi serta
memberikan arahan tentang parkir dan tata kelola serta peraturan-peraturan yang
berlaku. 4. Tindakan mengusir secara paksa jika peringatan tidak ditaati.
Penelitian selanjutnya yang dilakukan oleh Syafa Rahmah
dalam jurnal berjudul “Evaluasi Terhadap Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum di
Kawasan Simpang Lima Kota Semarang.” Dalam hasil penelitiannya dikatakan bahwa
perencanaan kebijakan parkir telah dilakukan dengan baik oleh Dishubkominfo
dimana pengelolaan parkir tepi jalan umum di kawasan Simpang Lima mengacu pada
Perda No. 1 Tahun 2004 tentang Penyelenggaran Parkir Tepi Jalan Umum dan Perda
No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir. Walaupun sudah dilakukan perencanaan
dengan baik dalam kenyataannya ketika pengelolaan parkir tersebut menemukan
hambatan dalam hal sosialisasi yang kurang diberikan, perilaku juru parkir yang
tidak tertib, dan adanya hambatan kepentingan dari coordinator lahan yang
merasa memiliki lahan parkir. Pada akhirnya, pengelolaan parkir yang tidak
efektif di lapangan berdampak pada serapan penerimaan daerah dari sector parkir
yang dibuktikan dengan tidak pernah tercapainya target realisasi anggaran
retribusi parkir jalan umum.
Beberapa Jurnal dan penelitian diatas memiliki
permasalahan yang sama dengan peneliti yakni permasalahan yang disebab kan oleh
Juru Parkir Liar yang meresahkan. Namun terdapat perbedaan focus antara
penelitian yang akan dilakukan dengan penelitian yang sudah terjadi. Jika
peneliti sebelumnya melakukan penelitian ber focus pada keadaan masyarakat dan
pemerintah an nya. Sedangkan penelitian yang akan dilakukan berfokus pada
situasi masyarakat juga Agama jika dihadapkan dengan permsalahan tentang parkir
liar.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui
mengapa di Daerah Istimewa Yogyakarta yakni salah satu kota besar yang dikenal
dengan kebudayaan, tempat wisata, serta kulinernya masih ditemukan parkir liar,
selain itu akan di teliti juga bagaimana Agama bertindak dalam melihat fenomena
parkir liar yang kerap meresahkan sebagian pihak.
Kerangka
Teoritik
Dalam suatu
penelitian tentunya membutuhkan pisau analisis yang digunakan sebagai pegangan
peneliti untuk melakukan penelitian atau alat untuk menjawab masalah-masalah
dalam penelitian secara rasional dan dapat digunakan sebagai landasan
rasionalisasi untuk menjawab permasalahn. Dalam penelitian ini akan menggunakan
teori relasi kuasa dan juga teori interaksi simbolik.
a. Teori Relasi
Kuasa (Michel Foucault)
Foucault
menyebutkan bahwa kuasa bukan lah kata benda, bukan pula property, serta bukan
kepemilikian. Hal ini mengartikan bahwa kekuasaan tidak dimiliki oleh seseorang
tetapi kekuasaan itu dipraktikan. Kekuasaan juga tidak bisa hanya dimiliki oleh
seseorang dan dalam satu wilayah saja, tetapi kekuasaan itu ada dimana-mana. Dalam pandangan Foucault manusia adalah actor kekuasaan yang berhubungan dengan
struktur yang menyatukan dalam artian mengendalikan cara kita memandang dan
memahami realitas tanpa kita sadari. Namun, kekuasaan bukan lah struktur
politis seperti pemerintah atau kelompok sosial dominan, kekuasaan bersifat
bebas, tersebar, tidak bisa dialokasikan, tidak represif, produktif, dan bukan
suatu hak yang dapat diukur. Kekuasaan akan terlihat jika tidak ada kesetaraan.
Kekuasaan dikatakan berada dimana-dimana karena kekuasaan melekat pada
masing-masing individu sebagai pelaku kekuasaan yang merupakan kekuasaan mikro.
Dalam
parkir liar, kuasa cukup diwujudkan dengan bingkai kekuasaan wilayah parkir dan
pemetaan penjaga juru parkir. Inilah yang menjadi suatu peran dari apa yang
disebut dengan kuasa actor dalam ranah parkir.
Secara umum, relasi kekuasaan terdiri dari
apa saja yang ada dalam interaksi sosial yang mendorong, mendesak, mencegah,
memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu sesuai yang dikehendaki. Relasi kekuasaan tidaklah berada diluar diri
melainkan immanent dalam konteks
hubungan yang lain, contoh ekonomi, pengetahuan, kesehatan, pendidikan, dan
sebagainya. Kekuasaan bukan lah
institusi ataupun struktur, juga bukan kapasitas individu. Melainkan, kompleks
dalam masyarakat. Kekuasaan pada esensinya adalah diskursif yaitu aturan yang
terjalin bersama. Kuasa actor dalam pandangan Foucault disalurkan melalui hubungan
sosial dimana memproduksi bentuk-bentuk kategorisasi perilaku sebagai baik atau
buruk.
b. Teori Interaksi
Simbolik
Teori
interaksi simbolik diperkenalkan oleh Hebert Blumer sekitar tahun 1939. Dalam
lingkup sosiologi teori ini terlenih dahulu dikenalkan oleh Georgeo Herbert
Mead, yang kemudian dimodifikasi oleh Blumer. Menurut Blumer manusia mempunyai
kemampuan berinteraksi secara simbolik, memiliki esensi kebudayaan, saling
berhubungan, bermasyarakat, dan memiliki buah pikiran.
Manusia dalam
berinteraksi saling menerjemahkan dan saling mendefinisikan tindakannya. Ketika
seseorang bertindak untuk memberikan reaksi terhadap aksi atau perilaku orang
lain hal itu tidak dilakukan secara instan tetapi di dasarkan pada “makna” yang
diberikan terhadap tindakan orang lain. Dalam kehidupan sehari-hari banyak sekali symbol yang dapat kita temui atau
bahkan kita lakukan ketika berinteraksi dengan orang lain.
Blumer juga menyatakan bahwa teori interaksionisme
simbolik dibangun dari paradigm definisi sosial yang memandang manusia sebagai
actor yang sadar dan reflektif, yang menyatukan objek-objek yang diketahuinya
melalui apa yang menjadi self indication.
Self
indication adalah proses komunikasi yang sedang
berjalan dimana individu mengetahui sesuatu, menilainya, memberinya makna dan
memikirkan untuk bertindak berdasarkan makna itu. Bagi Blumer sendiri
interaksionisme simbolik bertumpu pada tiga premis :
a.
Manusia
bertindak terhadap sesuatu berdasarkan makna-makna yang ada pada sesutau itu
bagi mereka.
b.
Makna tersebut
berasal dari interaksi sosial seseorang dengan orang lain.
c.
Makna-makna
tersebut disempurnakan di saat proses interaksi sosial.
Interaksi
simbolik didasarkan pada ide-ide tentang individu dan interaksi nya dengan
masyarakat. Menurut teori interaksi simbolik kehidupan sosial pada dasar nya
adalah interaksi manusia yang menggunakan symbol-simbol yang mempresentasikan
apa yang mereka maksudkan untuk berkomunikasi dengan sesamanya. Dan juga
pengaruh yang timbul dari penafsiran symbol-simbol tersebut terhadap perilaku
pihak yang terlihat dalam interaksi sosial.
Metode
Penelitian
Jenis Penilitian
Jenis penelitian yang akan digunakan dalam mini riset ini
adalah kualitatif. Penelitian kualitatif digunakan untuk pengumpulan data
secara mendalam, atau mendetail untuk menjelaska kejadian sosial yang akan
diteliti. Penelitian dengan kualitatif bisa dikatakan mendalam karena
menggunakan analisis yang deskriptif. Penelitian kualitatif akan menafsirkan
atau menggambarkan fenomena yang ada serta adanya timbal balik yang terjadi di
masyarakat.
Sumber Data
Sumber
data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan sekunder.
Sumber data primer berupa penelitian langsung seorang peneliti kelapangan untuk
melihat fenomena yang terjadi. Sumber data primer pada penelitian ini akan
dilakukan kepada para juru parkir liar di berbagai tempat umum di Daerah
Istimewa Yogyakarta. Sedangkan sumber data sekunder yang akan digunakan yaitu
melalui karya ilmiah terdahulu juga ayat-ayat Al-Quran serta Hadist yang
mendukung.
Teknik Pengumpulan Data
Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini diantaranya :
a.
Wawancara
Wawancara
merupakan proses terpenting dalam sebuah penelitian kualitatif, karena tanpa
wawancara penelitu tidak akan mendapat jawaban dari permasalahan yang ada. Pada
umum nya tujuan dari wawancara yaitu untuk memperoleh informasi sehingga
informasi tersebut bisa dijadikan data penelitian.
b.
Observasi
Observasi
dilakukan dengan terjun kelapangan melihat fenomena yang terjadi. Observasi
dilakukan untuk mengamati segala aktivitas yang terjadi dengan menggunakan
panca indera.
Teknik Analisis Data
Teknik analisis
data merupakan sebuah metode dalam memproses data menjadi informasi. Teknik analisis data dilakukan dengan berbagai
tahapan,yakni pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan
kesimpulan dan verifikasi.
Anto
Rusdi. Manusia sebagai makhluk individu
dan sosial.” Pusat studi rencana dan pembangunan masyarakat. (https://www.researchgate.nate/publication/326723983
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka, 2002.
Hasanusi, Pengertian Juru Parkir, Tugas dan Tanggung Jawab Juru Parkir. https://macamistilah.blogspot.com/2017/02/pengertian-juru-parkir-tugas-dan.html.
Rahma. 2015. Tinjauan Kriminologis Terhadap Keberadaan Juru Parkir Tidak Resmi di
Kota Makassar. skripsi: Fakultas Hukum Unniversitas Hasanuddin Makasar.
Rahmah,Syafa. 2016. Evaluasi Terhadap Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum di Kawasan
Simpang Lima Kota Semarang. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas
Dipenogoro Semarang.
Af, Abdullah Khozim. Konsep Kekuasaan Michel Foucault. Jurnal: Tasawuf dan Pemikiran Islam. Vol 2. No.1 2012
Asih,Retno. Interaksionisme Simbolik di Gor Salatiga. Fakultas Dakwah
Institut Agama Islam Negeri Purwokerto. 2020.
Asa,Artur Berger.2004. Tanda-tanda Dalam Kebudayaan Kontemporer. Yogyakarta :
Tiara Wacana.
Albi Anggito dan Johan Setiawan. Metode Penelitian Kualitatif. Sukabumi : Cv
Jejak,2018.
Burhan Bungin. Penelitian Kualitatif : Komunikasi,ekonomi,kebijakan public dan
ilmu sosial lainnya. Jakarta: Kencana, 2007.
Burhan Bungin. Penelitian Kualitatif : Komunikasi,ekonomi,kebijakan public dan
ilmu sosial lainnya. Jakarta: Kencana, 2007.

Komentar
Posting Komentar