Langsung ke konten utama

Fenomena Oknum Parkir Liar

 


Oleh : Khoir

            Pemahaman tentang masyarakat sangat lah beragam, termasuk dengan pemahaman akan symbol yang lahir dari buah interaksi di masyarakat. Manusia sendiri merupakan makhluk sosial, dikatakan demikian, karena manusia menciptakan norma dan aturan  yang mana manusia itu harus tunduk terhadap norma sosial ataupun aturan itu sendiri, manusia ketika bertindak dengan keunikan akal nya melahirkan manusia yang menginginkan penilaian dari orang lain, dan yang terakhir manusia dikatakan makhluk sosial karena manusia selalu bergantung pada manusia lain sehingga ia membutuhkan interaksi dengan orang lain. Atas dasar manusia sebagai makhluk sosial ini lah akhirnya terbentuk istilah masyarakat.

            Banyak deskipsi tentang masyarakat yang dapat kita temukan. Dalam bahasa Inggris masyarakat disebut dengan istilah society yang berasal dari kata socius, yang berarti “kawan”.

Kata masyarakat sendiri diambil dari bahasa Arab syaraka yang berarti “ikut serta, berpartisipasi”. Menurut Koentjoroningrat masyarakat adalah sekumpulan manusia yang saling berinteraksi. Menurut Phill Astrid S.Susanto, masyarakat atau society merupakan manusia sebagai satuan sosial dan suatu keteraturan yang ditemukan secara berulang-ulang. Sedangkan menurut Danierius Sinaga masyarakat merupakan orang yang menempati suatu wilayah baik langsung maupun tidak langsung saling berhubungan untuk saling memenuhi kebutuhan.

Dari pengertian diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa masyarakat merupakan sekumpulan orang yang saling berinteraksi dan berhubungan dalam satu wilayah demi terwujudnya kebutuhan atau kepentingan masing-masing.

                Untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup, selain dengan ber masyarakat manusia terlebih dahulu harus melakukan interaksi dengan manusia lain. Namun sayang nya, disamping bisa mewujudkan kebutuhan hidup, ada kalanya interaksi melahirkan disorganisasi atau masalah sosial. Masalah sosial ini yang menjadi pengganggu keharmonisan serta keutuhan di berbagai nilai dan kebutuhan dasar kehidupan sosial. Masalah sosial bisa terjadi karena adanya perubahan-perubahan dalam masyarakat. Perubahan sosial seperti yang kita ketahui adakalanya membawa dampak positif dan juga negative. Perubahan sosial yang membawa masyarakat kearah yang lebih baik memang harus dimiliki dan di lakukan oleh masyarakat. Namun sebaliknya, jika perubahan tersebut ternyata mengarah kepada hal yang membawa dampak buruk, maka perubahan tersebut harus lah di hindari. Simuh mengatakan bahwa perubahan sosial yang bersifat negative timbul dari adanya ketidak seimbangan antara unsur-unsur dari perubahan dengan kenyataan di masyarakat. Kelompok interaksionis menyebutkan bahwa ada empat factor yang menjadi dasar awal dari perubahan sosial yakni: politik, religious, sosial budaya, dan ekonomi. Ke empat hal ini saling berkaitan satu sama lain sehingga terjadi situasi saling mempengaruhi yang dinamis dan bisa mempengaruhi tingkah laku manusia.

Perubahan tingkah laku manusia ini lah yang kemudian melahirkan perubahan-perubahan yang adakalanya tidak seimbang dalam kebudayaan sehingga muncul lah kecacatan di masyarakat atau yang kita kenal dengan patologi sosial.

            Patologi sosial merupakan suatu penyakit dalam masyarakat. Penyakit masyarakat ini lahir dari segala bentuk tingkah laku yang dianggap tidak sesuai dan melanggar norma, aturan, hukum, adat istiadat, serta agama. Suatu tindakan bisa di sebut sebagai penyakit dalam masyarakat ketika suatu tindakan tersebut merugikan public.  

Secara etimologis, patologi berasal dari kata pathos, yaitu penderitaan atau penyakit, sedangkan logos berarti ilmu. Jadi, patologi berarti ilmu yang mempelajari tentang penyakit. Sementara itu, sosial merupakan tempat atau wadah bagi manusia untuk bisa hidup, bergaul dengan manusia lainnya dan saling berinteraksi atau berhubungan timbal balik.

Sementara secara terminologis, terdapat beragam variasi yang mendefiniskan patologi sosial. Keragaman pemahaman ini lahir dari penyebab patologi sendiri yang lahir dari suatu masyarakat yang berbeda di setiap daerah dan dalam tempo yang berbeda juga. Selain itu, keragaman pemahaman ini juga lahir karena lembaga atau institusi yang memformulasikannya tidak sama dikarenakan perbedaan latar belakang, maupun dikarenakan perbedaan pemahaman. Berikut beberapa pemahaman tentang patologi sosial yang lahir dari para ahli.

Pertama, patologi menurut Hindun al-Mayzar, definisi dari patologi sosial adalah Penyakit masyarakat atau penyimpangan yang terjadi akibat tidak ditaatinya hukum yang lurus yang telah ditetapkan sebagai pengatur dalam penataan (kehidupan) masyarakat.

Kedua, patologi menurut Merriem , patologi sosial atau penyakit sosial berati sebuah studi atau kajian tentang masalah sosial.

Ketiga, patologi menurut Kartini Kartono, penyakit masyarakat diartikan sebagai tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas local, moral dan hak milik, solidaritas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, dan hukum formal yang berlaku dalam sebuah Negara.

           

            Pada dasar nya patologi sosial hadir dipengaruhi oleh beberapa factor sebagai berikut :

a.      Factor Keluarga

Keluarga merupaka institusi pertama dalam perkembangan serta pertumbuhan seorang anak, ketika anak mendapatkan fungsi afeksi dan mendapatkan arahan yang baik dari orang tua, sang anak akan cenderung berperilaku dengan baik. Sebaliknya, jika sang anak tidak mendapat perhatian juga kasih sayang dari orang tua seperti contoh dengan situasi yang dialami pada anak broken home, anak tersebut cenderung tidak bisa mengatur dirinya untuk tetap berada dalam situasi yang baik. Disamping fungsi pengawasan dan fungsi afeksi, factor ekonomi dalam keluarga pun biasanya mempengaruhi pertumbuhan anak. Oleh karena itu, orang tua disini merupakan unsur terpenting yang harus ada dalam pertumbuhan seorang anak agar anak tersebut tidak terjerumus kedalam hal yang menyebabkan patologi sosial.

b.      Faktor Lingkungan

Lingkungan merupakan unsur kedua terpenting dalam pertumbuhan dan perkembangan seseorang. Biasanya lingkungan ini lah yang kerap memunculkan banyak dampak yang menjadikan anak berperilaku menyimpang hingga menghadirkan patologi sosial.

Dalam suatu lingkungan sosial jika norma atau aturan yang ada tidak di tegak kan dengan baik maka akan mengundang munculnya penyakit dalam masyarakat.

c.       Faktor Pendidikan

Pendidikan merupakan modal utama yang bisa menjadi petunjuk bagi seseorang bertingkah laku. Dengan ilmu pengetahuan seseorang bisa mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk, mengetahui mana yang harus dilakukan dan mana yang harus ditinggalkan sehingga bisa menghindari situasi buruk yang bisa membuatnya terjebak dalam masalah sosial.

Patologi lahir dari keserakahan manusia yang selalu ingin terpenuhi kebutuhan hidup nya, sampai pada suatu kondisi dimana terjadi revolusi industry, semua tenaga manusia digantikan oleh mesin, yang mana hal ini mengakibatkan maraknya pemutusan hubungan kerja di kalangan masyarakat. Dengan adanya pemutusan kerja ini, membuat jumlah pengangguran di kota semakin besar. Alhasil ketika kebutuhan seorang individu meningkat sementara penghasilan berkurang menyebabkan adanya tindakan-tindakan yang mengarah pada permasalahan sosial yang terjadi di kalangan masyarakat tersebut.

            Patologi sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat sangatlah beragam. Ada tiga penyakit sosial yang besar dampak negative nya yaitu : (1) kemiskinan, (2) ketidaktahuan, (3) keterbelakngan peradaban.

Sementara menurut James Lewis, penyakit sosial meliputi empat hal, yakni : (1) kecanduan heroin dan alcohol, (2) melahirkan anak di luar nikah, (3) tindak kekerasan di sekolah, (4) kemiskinan structural. 

Sebagai contoh patologi yang hadir ditengah masyarakat adalah maraknya kasus tukang parkir liar yang kerap muncul di sejumlah tempat.

 

 Fenomena Parkir Liar

            Seperti yang sering kita rasakan bahwa transportasi merupakan unsur terpenting dalam kehidupan saat ini. Dengan maraknya penggunaan alat transportasi apalagi transportasi darat, memunculkan adanya kebutuhan akan tempat parkir di berbagai tempat umum.

Parkir merupakan salah satu komponen yang tidak dapat  terpisahkan dalam transportasi. Namun sayangnya, dengan maraknya alat transportasi serta kebutuhan akan tempat parkir melahirkan suatu fenomena baru yakni munculnya oknum pelanggar parkir.

            Oknum pelanggar parkir merupakan kegiatan perparkiran di sembarang tempat dan tanpa dasar hukum. Dengan adanya parkir liar ini, maka terjadilah patologi sosial seperti kemacetan yang terjadi akibat dari muncul nya tempat parkir di lahan-lahan yang tidak seharus nya dijadikan tempat parkir. Selain menyebabkan kemacetan, para oknum parkir liar ini kerap melakukan tindak kan yang tidak baik, semisal menaikan harga parkir secara tiba-tiba, atau pun dengan para oknum parkir liar yang tidak memenuhi tugas sebagai seorang juru parkir. Tugas yang harus dilakukan oleh juru parkir adalah sebagai berikut :

1.      Memberikan pelayanan kepada semua kendaraan yang masuk dan keluar tempat parkir.

2.      Menyerahkan dan atau menempelkan karcis pada kendaraan dan menerima pembayaran retribusi sesuai tarip tertentu di dalamnya.

3.      Menjaga ketertiban, keindahan, kebersihan, dan membantu keamanan terhadap kendaraan yang di parkir.

4.      Apabila cuaca panas, hendaknya juru parkir ini menyediakan sesuatu untuk melindungi kendaraan dari terik sinar matahari.

5.      Mengeluarkan kendaraan dengan aman dan rapih.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 1706 KUHP, pengelola tempat parkir sebagai penerima titipan wajib menjaga dan mengembalikan barang-barang yang dititipkan. Dengan demikian, hal apapun yang ada dan menempel pada alat transportasi saat dititipkan itu merupakan kewajiban dari tukang parkir.

Namun sayangnya, dengan adanya oknum parkir liar ini  mereka kerap kali hanya ingin mendapatkan imbalan tanpa melakukan tugas serta tanggung jawab sebagai seorang juru parkir. Dalam hal ini yang sering kali mendapat kerugian dari adanya oknum parkir liar ini yaitu orang-orang yang menggunakan sepeda motor. Sebagai contoh, biasanya seseorang yang mengendari sepeda motor ini akan meninggalkan helm nya di tempat parkir dan disimpan menempel bersamaan dengan motor. Namun ketika motor ini di titipkan kepada para oknum parkir liar, seorang juru parkir liar ini enggan untuk berganti rugi ketika barang yang ada di motor dalam contoh ini helm hilang. Selain, fenomena kehilangan barang yang tidak menjadi tanggung jawab para parkir liar, keadaan kondisi kendaraan pun sudah tidak di hiraukan lagi oleh para oknum parkir liar. Terkadang, banyak diantara pengendara yang mengeluhkan ketika selesai parkir disuatu tempat mendapati kendaraan nya lecet akibat dari bergesekan dengan kendaraan lain. Pergesekan ini terjadi karena terkadang para oknum parkir liar ini menyediakan lahan yang sempit namun ingin dalam kapasitas yang banyak, sehingga membiarkan kendaraan ini saling bergesekan. Yang paling unik dari oknum parkir liar ini yaitu mereka yang terkadang hanya duduk saja di sembarang tempat, sehingga para pengunjung suatu tempat tidak mengtahui kalau ternyata tempat tersebut memiliki juru parkir. Lalu, ketika para pengendara akan keluar dari tempat tersebut, tiba-tiba saja oknum parkir liar ini keluar tanpa melakukan apa pun, hanya berdiri di belakang motor dan menyentuh nya lalu meminta uang pada si pengendara tadi.

Pada saat ini, penyalahgunaan parkir liar bukan hal yang asing lagi, karena parkir liar ini kerap terjadi di berbgai daerah di Indonesia termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Kajian Pustaka

            Dalam melakukan mini riset ini, peneliti telah melakukan beberapa tinjauan terhadap literature terdahulu agar dapat diketahui perbedaan serta pembaharuan yang dilakukan oleh peneliti serta sebagai bahan untuk menambah literature peneliti dan mengembangkan penelitian yang sudah dilakukan terdahulu.

            Jurnal pertama yaitu jurnal yang ditulis oleh Alberta Veronica Soge dalam jurnal ini mengambil tema Persepsi Masyarakat Tentang Keberadaan Juru Parkir Liar di Pasar Segiri dan Samarinda Square Kecamatan Samarinda ULU. Dalam penelitiannya dikatakan bahwa : 1. Masyarakat beranggapan bahwa juru parkir liar merupakan hal yang negative. 2. Pengetahuan masyarakat yang kurang terhadap pengertian juru parkir liar. 3. Ada dua pandangan dari masyarakat terhadap juru parkir liar, yakni pandangan positive dan juga pandangan negative. Dalam jurnal ini juga disebutkan bahwa seseorang bisa berpandangan positive maupun negative tergantung pada kepuasan individu saat melakukan parkir.

            Penelitian selanjutnya yang dilakukan oleh Rahma mahasiswa Fakultas Hukum Unniversitas Hasanuddin Makasar tahun 2015 dengan judul skripsi Tinjauan Kriminologis Terhadap Keberadaan Juru Parkir Tidak Resmi di Kota Makassar. Dalam penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa factor-faktor yang mempengaruhi munculnya juru parkir tidak resmi di kota Makassar yaitu: 1). Factor ekonomi 2). Factor lingkungan 3). Faktor Pendidikan 4). Faktor kurangnya lapangan pekerjaan. Dalam penelitian ini juga disebutkan upaya peranan penegak hukum dan pihak terkait dalam menindak juru parkir tidak resmi di Kota Makassar yaitu: 1. Melakukan patrol untuk pengecekan ketertiban parkir. 2. Memberikan peringatan kepada juru parkir liar. 3.Mengajak untuk menjadi juru parkir resmi serta memberikan arahan tentang parkir dan tata kelola serta peraturan-peraturan yang berlaku. 4. Tindakan mengusir secara paksa jika peringatan tidak ditaati.

            Penelitian selanjutnya yang dilakukan oleh Syafa Rahmah dalam jurnal berjudul “Evaluasi Terhadap Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum di Kawasan Simpang Lima Kota Semarang.” Dalam hasil penelitiannya dikatakan bahwa perencanaan kebijakan parkir telah dilakukan dengan baik oleh Dishubkominfo dimana pengelolaan parkir tepi jalan umum di kawasan Simpang Lima mengacu pada Perda No. 1 Tahun 2004 tentang Penyelenggaran Parkir Tepi Jalan Umum dan Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir. Walaupun sudah dilakukan perencanaan dengan baik dalam kenyataannya ketika pengelolaan parkir tersebut menemukan hambatan dalam hal sosialisasi yang kurang diberikan, perilaku juru parkir yang tidak tertib, dan adanya hambatan kepentingan dari coordinator lahan yang merasa memiliki lahan parkir. Pada akhirnya, pengelolaan parkir yang tidak efektif di lapangan berdampak pada serapan penerimaan daerah dari sector parkir yang dibuktikan dengan tidak pernah tercapainya target realisasi anggaran retribusi parkir jalan umum.

            Beberapa Jurnal dan penelitian diatas memiliki permasalahan yang sama dengan peneliti yakni permasalahan yang disebab kan oleh Juru Parkir Liar yang meresahkan. Namun terdapat perbedaan focus antara penelitian yang akan dilakukan dengan penelitian yang sudah terjadi. Jika peneliti sebelumnya melakukan penelitian ber focus pada keadaan masyarakat dan pemerintah an nya. Sedangkan penelitian yang akan dilakukan berfokus pada situasi masyarakat juga Agama jika dihadapkan dengan permsalahan tentang parkir liar.

            Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui mengapa di Daerah Istimewa Yogyakarta yakni salah satu kota besar yang dikenal dengan kebudayaan, tempat wisata, serta kulinernya masih ditemukan parkir liar, selain itu akan di teliti juga bagaimana Agama bertindak dalam melihat fenomena parkir liar yang kerap meresahkan sebagian pihak.

 

Kerangka Teoritik

            Dalam suatu penelitian tentunya membutuhkan pisau analisis yang digunakan sebagai pegangan peneliti untuk melakukan penelitian atau alat untuk menjawab masalah-masalah dalam penelitian secara rasional dan dapat digunakan sebagai landasan rasionalisasi untuk menjawab permasalahn. Dalam penelitian ini akan menggunakan teori relasi kuasa dan juga teori interaksi simbolik.

 

a.      Teori Relasi Kuasa (Michel Foucault)

Foucault menyebutkan bahwa kuasa bukan lah kata benda, bukan pula property, serta bukan kepemilikian. Hal ini mengartikan bahwa kekuasaan tidak dimiliki oleh seseorang tetapi kekuasaan itu dipraktikan. Kekuasaan juga tidak bisa hanya dimiliki oleh seseorang dan dalam satu wilayah saja, tetapi kekuasaan itu ada dimana-mana. Dalam pandangan Foucault manusia adalah actor kekuasaan yang berhubungan dengan struktur yang menyatukan dalam artian mengendalikan cara kita memandang dan memahami realitas tanpa kita sadari. Namun, kekuasaan bukan lah struktur politis seperti pemerintah atau kelompok sosial dominan, kekuasaan bersifat bebas, tersebar, tidak bisa dialokasikan, tidak represif, produktif, dan bukan suatu hak yang dapat diukur. Kekuasaan akan terlihat jika tidak ada kesetaraan. Kekuasaan dikatakan berada dimana-dimana karena kekuasaan melekat pada masing-masing individu sebagai pelaku kekuasaan yang merupakan kekuasaan mikro.

Dalam parkir liar, kuasa cukup diwujudkan dengan bingkai kekuasaan wilayah parkir dan pemetaan penjaga juru parkir. Inilah yang menjadi suatu peran dari apa yang disebut dengan kuasa actor dalam ranah parkir.

      Secara umum, relasi kekuasaan terdiri dari apa saja yang ada dalam interaksi sosial yang mendorong, mendesak, mencegah, memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu sesuai yang dikehendaki.  Relasi kekuasaan tidaklah berada diluar diri melainkan immanent dalam konteks hubungan yang lain, contoh ekonomi, pengetahuan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.  Kekuasaan bukan lah institusi ataupun struktur, juga bukan kapasitas individu. Melainkan, kompleks dalam masyarakat. Kekuasaan pada esensinya adalah diskursif yaitu aturan yang terjalin bersama. Kuasa actor dalam pandangan Foucault disalurkan melalui hubungan sosial dimana memproduksi bentuk-bentuk kategorisasi perilaku sebagai baik atau buruk.

 

b.      Teori Interaksi Simbolik

Teori interaksi simbolik diperkenalkan oleh Hebert Blumer sekitar tahun 1939. Dalam lingkup sosiologi teori ini terlenih dahulu dikenalkan oleh Georgeo Herbert Mead, yang kemudian dimodifikasi oleh Blumer. Menurut Blumer manusia mempunyai kemampuan berinteraksi secara simbolik, memiliki esensi kebudayaan, saling berhubungan, bermasyarakat, dan memiliki buah pikiran.

Manusia dalam berinteraksi saling menerjemahkan dan saling mendefinisikan tindakannya. Ketika seseorang bertindak untuk memberikan reaksi terhadap aksi atau perilaku orang lain hal itu tidak dilakukan secara instan tetapi di dasarkan pada “makna” yang diberikan terhadap tindakan orang lain. Dalam kehidupan sehari-hari banyak sekali symbol yang dapat kita temui atau bahkan kita lakukan ketika berinteraksi dengan orang lain.

            Blumer juga menyatakan bahwa teori interaksionisme simbolik dibangun dari paradigm definisi sosial yang memandang manusia sebagai actor yang sadar dan reflektif, yang menyatukan objek-objek yang diketahuinya melalui apa yang menjadi self indication.

Self indication adalah proses komunikasi yang sedang berjalan dimana individu mengetahui sesuatu, menilainya, memberinya makna dan memikirkan untuk bertindak berdasarkan makna itu. Bagi Blumer sendiri interaksionisme simbolik bertumpu pada tiga premis :

a.       Manusia bertindak terhadap sesuatu berdasarkan makna-makna yang ada pada sesutau itu bagi mereka.

b.      Makna tersebut berasal dari interaksi sosial seseorang dengan orang lain.

c.       Makna-makna tersebut disempurnakan di saat proses interaksi sosial.

Interaksi simbolik didasarkan pada ide-ide tentang individu dan interaksi nya dengan masyarakat. Menurut teori interaksi simbolik kehidupan sosial pada dasar nya adalah interaksi manusia yang menggunakan symbol-simbol yang mempresentasikan apa yang mereka maksudkan untuk berkomunikasi dengan sesamanya. Dan juga pengaruh yang timbul dari penafsiran symbol-simbol tersebut terhadap perilaku pihak yang terlihat dalam interaksi sosial.

 

Metode Penelitian

            Jenis Penilitian

            Jenis penelitian yang akan digunakan dalam mini riset ini adalah kualitatif. Penelitian kualitatif digunakan untuk pengumpulan data secara mendalam, atau mendetail untuk menjelaska kejadian sosial yang akan diteliti. Penelitian dengan kualitatif bisa dikatakan mendalam karena menggunakan analisis yang deskriptif. Penelitian kualitatif akan menafsirkan atau menggambarkan fenomena yang ada serta adanya timbal balik yang terjadi di masyarakat.

            Sumber Data

Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer berupa penelitian langsung seorang peneliti kelapangan untuk melihat fenomena yang terjadi. Sumber data primer pada penelitian ini akan dilakukan kepada para juru parkir liar di berbagai tempat umum di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan sumber data sekunder yang akan digunakan yaitu melalui karya ilmiah terdahulu juga ayat-ayat Al-Quran serta Hadist yang mendukung.

Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini diantaranya :

a.       Wawancara

Wawancara merupakan proses terpenting dalam sebuah penelitian kualitatif, karena tanpa wawancara penelitu tidak akan mendapat jawaban dari permasalahan yang ada. Pada umum nya tujuan dari wawancara yaitu untuk memperoleh informasi sehingga informasi tersebut bisa dijadikan data penelitian.

b.      Observasi

Observasi dilakukan dengan terjun kelapangan melihat fenomena yang terjadi. Observasi dilakukan untuk mengamati segala aktivitas yang terjadi dengan menggunakan panca indera.

Teknik Analisis Data

            Teknik analisis data merupakan sebuah metode dalam memproses data menjadi informasi.  Teknik analisis data dilakukan dengan berbagai tahapan,yakni pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi.

 

 

 

 

 

 

 



Anto Rusdi. Manusia sebagai makhluk individu dan sosial.” Pusat studi rencana dan pembangunan masyarakat. (https://www.researchgate.nate/publication/326723983

 Simuh, Islam dan Hegemoni Sosial : Islam Tradisional dan Perubahan Sosial, Jakarta : Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam, Depag RI, 2002.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka, 2002.

Hasanusi, Pengertian Juru Parkir, Tugas dan Tanggung Jawab Juru Parkir. https://macamistilah.blogspot.com/2017/02/pengertian-juru-parkir-tugas-dan.html.

Rahma. 2015. Tinjauan Kriminologis Terhadap Keberadaan Juru Parkir Tidak Resmi di Kota Makassarskripsi: Fakultas Hukum Unniversitas Hasanuddin Makasar.

Rahmah,Syafa. 2016. Evaluasi Terhadap Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum di Kawasan Simpang Lima Kota Semarang. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Dipenogoro Semarang. 

Af, Abdullah Khozim. Konsep Kekuasaan Michel Foucault. Jurnal: Tasawuf dan Pemikiran Islam. Vol 2. No.1 2012

Asih,Retno. Interaksionisme Simbolik di Gor Salatiga. Fakultas Dakwah Institut Agama Islam Negeri Purwokerto. 2020. 

Asa,Artur Berger.2004. Tanda-tanda Dalam Kebudayaan Kontemporer. Yogyakarta : Tiara Wacana.

Albi Anggito dan Johan Setiawan. Metode Penelitian Kualitatif. Sukabumi : Cv Jejak,2018.

Burhan Bungin. Penelitian Kualitatif : Komunikasi,ekonomi,kebijakan public dan ilmu sosial lainnya. Jakarta: Kencana, 2007.

Burhan Bungin. Penelitian Kualitatif : Komunikasi,ekonomi,kebijakan public dan ilmu sosial lainnya. Jakarta: Kencana, 2007.


Komentar